Sunday, January 27, 2008

Eksekusi terhadap Pollycarpus - Kemenangan Penjual Negara

Pada 25 Januari 2007 malam, eksekusi terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto dilaksanakan. Vonis yang diberikan majelis hakim yang diketuai Bagir Manan adalah 20 tahun penjara untuk pembunuhan yang dirancanakan dan penggunaan surat palsu.

Proses PK yang diajukan oleh Jaksa sempat menjadi polemik karena UU menyatakan bahwa PK hanya bisa diajukan oleh terdakwa / keluarga terdakwa. Akan tetapi, Muchtar Pakpahan dulu dapat divonis dengan PK yang diajukan oleh Jaksa, sehingga menjadi preseden untuk pengajuan PK kasus Munir.

Peluang keringanan hukuman bagi Polly memang 99 % tertutup, akan tetapi komentar Suciwati (istri Munir) pada wawancara sungguh-sungguh tidak bijaksana. Dia menginginkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pembunuhan suaminya dihukum mati. Seharusnya dia bisa bersikap lebih elegan lagi.

In my opinion, Munir's death was justifiable. Dia menjual negara ini ke pihak-pihak asing. LSM-nya memperoleh dana dari donatur luar negeri dengan cara mengemis-ngemis dengan memanfaatkan isu-isu yang terjadi di dalam negeri. Orang seperti Munir-lah yang sebenarnya menimbulkan ketidakstabilan di negeri ini dan sudah selayaknya orang seperti itu "diamankan".

Lagipula di lubuk hati saya, saya ragu apakah Polly benar-benar membunuh Munir. Bukankah secara umum ajaran Katolik lebih "damai" daripada ajaran Islam?

No comments: